Lamongan//suaraglobal.id
Agar tidak lagi ada korban tewas akibat tersengat listrik jebakan tikus, Polsek Sekaran kembali rutin memberikan sosialisasi himbauan kepada masyarakat.(29/2/24)
Seperti yang dilakukan Anggota Polsek di Desa Miru Briptu Rizal melaksanakan patroli dialogis di desa binaannya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jebakan tikus dengan setrum listrik.
Briptu Rizal mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajalela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Himbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban jiwa.
”Selain himbauan secara langsung kepada para petani, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Briptu Rizal.
Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S,sos,M,H menyampaikan sudah memerintahkan jajarannya melalui Bhabinkamtibmas untuk terus mengingatkan larangan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena sudah memakan banyak korban.
”Himbauan akan terus kita laksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga diberikan dengan cara pengendalian hama secara gotong royong yaitu gropyokan yang lebih aman demi keselamatan masyarakat,” terang Iptu Kharis,
Zam