Kampar//Suaraglobal.id
Menurut pendapat Nazrianto SH MD, eksekusi tanah jalan Garuda Sakti tanggal 30 Nopember 2023 lalu diduga adalah persekongkolan antara mafia tanah, mafia hukum dan mafia berseragam.
Begitu juga dengan pendapat dari salah satu anggota BPR-RI (Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia), Ini adalah kelalaian instansi terkait dalam menangani perkara tersebut.
“Instansi yang menangani perkara ini lalai akan hak dan kewajiban mereka sebagai Abdi Negara. namun kita juga bisa maklum sebab manusia bukanlah mahluk sempurna” ucapnya.
“Tetapi yang pasti sekalipun itu karena lalai, itu tetap salah dan tidak boleh di biarkan, ini harus diluruskan” tegasnya.
Maka dari itu BPR-RI telah melayangkan surat somasi ke Pengadilan Negeri Bangkinang, terkait pelaksanaan eksekusi tanah jalan Garuda Sakti km 8, dengan no 4627PAN.PN.W4-U6/HK2.4/XI/2023 tertanggal 23 November 2023 karena dianggap cacat hukum.
Surat somasi yang di layangkan oleh BPR – RI ke Pengadilan Negeri Bangkinang nomor : 006/BPR-RI/Somasi/Daerah Se-Sumatera/III/2024 , diteruskan sebagai tembusan kepada Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM dan Komisi 3 DPR-RI, hal ini dilakukan supaya Pemerintah Pusat lebih memahami bagaimana kinerja aparat yang ada di Riau ini.
“Tak ada yang mustahil bila diabaikan, maka demi hak seseorang, kami (BPR-RI) akan perjuangkan, sekalipun langit runtuh hukum ditegakkan dengan meluhurkan Hak Asasi Manusia (HAM)” tambah Rudi Harto Silitonga.
Sendi Saragi Turnip