Deliserdang/suaraglobal.id
Dengan Niat yang baik tidak selalu mendapatkan hasil yang baik, hal tersebut dialami Syamsul Erikson Siahaan (54) salah satu korban penganiayaan yang di lakukan oleh tiga orang pelaku tetangganya sendiri yang berinisial HS, JP dan RN yang terjadi pada hari minggu 23 September 2023 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/688/IX/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 13 September 2023.
Dan atas perbuatannya para pelaku di persangkakan dengan pasal 170 ayat (1) Subs pasal 351 (1) KUHPidana dalam Perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Atas kejadian tersebut Korban Syamsul yang bersimbah darah dan mengalami lima jahitan di bagian kening kepala akibat hantaman batu yang di lakukan oleh pelaku HS dan serta dua pelaku lagi menganiayanya dengan cara menunjang bagian dada dan memukuli bagian wajah.
Usai peristiwa tersebut korban pun membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dan di larikan ke Rumah Sakit Umum Amri Tambunan untuk di lakukan Visum dan pengobatan.
Berdasarkan kronologisnya Syamsul Erikson Siahaan menuturkan pada wartawan bahwa peristiwa tersebut bermula di temukannya sekelompok orang yang dia kenal pada hari Sabtu (22/9/2023) lalu sedang menurunkan Rel kereta Api di duga hasil pencurian dari Mobil Pick UP warnah hitam dekat rumahnya di Jalan Setia Budi Gang sepakat Kelurahan Lubuk Pakam Pekan sekitar pukul 02:00 Wib malam.
“Besok paginya korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Stasiun Kereta Api Lubuk Pakam yang di terima oleh securty, yang kemudian beberapa orang security datang dan mengamankan Rel Kreta Api tersebut ke Stasiun”, ucapnya minggu (10/3/2024) di Lubuk Pakam.
“Usai melaporkan kejadian tersebut ke Stasiun Kereta Api, malamnya Bapak dua orang anak ini pun di keroyok tiga lawan satu hingga babak belur dan sempat Opname selama satu minggu di Rumah Sakit Umum Patar Asih Lubuk Pakam, dan hingga saat ini sudah enam bulan para pelaku tidak di lakukan penahanan oleh Penyidik ujar Syamsul.
Syamsul Erikson Siahaan menambahkan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan tersangka Nomor : B/267/XII/Res 1.6/2023 dari tiga pelaku penyidik hanya menetapkan dua tersangka yakni berinisial JP dan RN sementara pelaku HS tidak tercantun sebagai tersangka dengan alasan penyidik tidak ada saksi melihat keterlibatannya.
“Pada hal mereka bertiga bersama sama telah melakukan penganiayaan terhadap saya dan saksinya mereka juga dan ini tidak adil bagi saya”, ujar Syamsul.
“Dan penyidik Brigadir Maruli Tua Lumban Raja SH yang menangani perkara ini terkesan berpihak terhadap pelaku dan saya sudah laporkan kasus ini melalui Dumas ke Kapolda Sumut dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang namun pelaku HS tetap tidak di jadikan tersangka. Dan dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Kapolri dan Kompolnas di Jakarta agar kasus ini di jadikan atensi karena sudah terlalu lama kasus ini seperti jalan di tempat,” ucapnya.
(G M ERIXSON Siahaan)