Kampar//suaraglobal.id Sabtu 11 Mei 2024
Sesuai dengan berita suaraglobal.id kampar tanggal 01 Mei 2024, bahwa FORMA PK 46 (Forum Masyarakat Peduli Keadilan RT 46) mempunyai kesepakatan untuk mendirikan bangunan kembali di lahan Garuda Sakti km 8, yang telah dieksekusi oleh PN Bangkinang pada 30 November 2023 lalu.
Hal ini dilakukan sebab sampai sekarang PN Bangkinang dan BPN kampar, belum bisa menjawab somasi/teguran yang dilayangkan oleh BPR-RI (Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia) pada 20 Maret 2023 lalu, yang salah satunya yaitu mempertanyakan dasar isi warkah SHM Syamsurizal.
Selain itu masyarakat yang jadi korban eksekusi yang diduga kuat cacat hukum tersebut, belum menerima ganti rugi sedikitpun, ada yang belum memiliki tempat tinggal, ada yang belum bekerja, sebab tanah itu dulunya adalah tempat tinggal dan tempat berusaha bagi mereka.
Sampai 04 Mei 2023, Forma PK 46 sudah mendirikan 2 pondok, yang terbuat dari kayu, atap seng dan ding ding seng. namun pada sabtu dini hari antara jam 02 00 WIB- 03 00 WIB, pondok tersebut dirusak oleh oknum tak dikenal (OTK) .
Mengetahui hal tersebut, ketua KNPI Riau, Larshen Yunus dalam sebuah pertemuan FORMA PK 46, yang bertempat di mesjid Al-Barokah yang pagarnya juga ikut dihancurkan sewaktu proses eksekusi 30 Nov 2023 lalu, mengusulkan supaya masyarakat melaporkan hal tersebut ke APH (Aparat Penegak Hukum).
Menanggapi usul dari ketua KNPI Riau tersebut, salah satu masyarakat menjawab “Percuma Mafia Kebal Hukum dilaporkan sama polisi, takkan ditanggapi, biarlah.” ucap masyarakat dengan nada kesal.
Mereka kesal, karena mengingat dari tahun 2012 laporan mereka atas perkara tanah tersebut tidak pernah ditanggapi polisi, masyarakat lebih memilih beranggapan bahwa yang merusak pondok mereka adalah hama.
Kemudian pada hari Sabtu 05 Mei 2024, ketika masyarakat memperbaiki kembali bangunan yang telah dirusak OTK tersebut, seorang oknum anggota TNI mengaku sebagai adik Syamsurizal Baro, bernama Medi, menggunakan kereta dinas datang untuk mempertanyakan bangunan tersebut.
Tak lama kemudian, Istri dan anak dari Syamsurizal Baro juga datang, setelah melalui beberapa tanya jawab, pihak Forma PK 46 dan pihak Syamsurizal membuat kesepakatan secara lisan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak Syamsurizal berjanji akan membuat pertemuan dengan FORMA PK 46 di kantor desa Karya Indah pada hari Senin 06 Mei 2024,
Pihak Syamsurizal juga berjanji paling lambat sampai Senin 06 Mei 2023, akan mengembalikan plang BPR-RI yang di ambil oleh Syamsurizal pada 19/03/2024 lalu, dengan syarat untuk sementara pembangunan pondok dihentikan, dan itu disanggupi oleh FORMA PK 46.
Tetapi, karena pihak Syamsurizal hanya omon omon doang alias tidak menepati kesepakatan, yaitu tidak jadi buat pertemuan dan tidak mengembalikan plang, maka dengan tidak mengesampingkan rasa hormat, FORMA PK 46 sepakat akan tetap melanjutkan kembali pendirian pondok tersebut.
“Kami juga punya surat, SKT, SKGR, SHM, bahkan kami juga bayar pajak, dan sudah tinggal diatas tanah ini selama 25 tahun, rumah kami dieksekusi tapi belum diganti rugi, kami butuh tempat tinggal dan tempat usaha” ucap masyarakat.
S S Turnip