Sidoarjo//suaraglobal.id– Diundangkannya undang undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa tidak harus membuat pemerintah daerah Sidoarjo menunda agenda Pilkades serentak pada tahun 2025. Menurut kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bagi kepala desa yang habis masa jabatannya pada tanggal 9 mei kemarin sudah diperpanjang dua tahun sesuai ketentuan pasal 39 undang undang nomor 3 tahun 2024, akan tetapi bagi desa yang pada saat ini kepala desanya dijabat oleh PJ (pejabat kepala desa), akan tetap menggelar pemilihan kepala desa pada tahun 2025.
Dengan dilantiknya atau diperpanjangnya masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tanggal 9 mei kemarin oleh PLT bupati Sidoarjo di pendopo Delta Wibawa, gelaran pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2025 hanya akan dilaksanakan oleh desa yang pada saat isi jabatan kepala desanya dijabat oleh PJ (Pejabat Kepala Desa)
Menurut Mulyawan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sidoarjo ada sekitar 15 desa di kabupaten Sidoarjo yang dijabat oleh PJ (Pejabat Kepala Desa), dan semua desa tersebut tetap akan menggelar pemilihan kepala desa pada tahun depan sesuai surat edaran menteri dalam negeri.
” Bagi desa yang kepala desanya dijabat oleh PJ kepala desa tidak mengikuti perpanjangan pemilihan kepala desa, desa tersebut tetap melaksanakan Pilkades pada tahun depan” terang Mulyawan.
Masih menurut Mulyawan” sampai hari ini 11/5/2024 di kabupaten Sidoarjo ada sekitar 15 desa yang kepala desanya dijabat oleh PJ kepala desa” jelas Mulyawan. (NK)