Surabaya//suaraglobal.id
F (30), oknum anggota Polisi Polsek Sukomanunggal yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan motor korban yang dikencaninya sudah berhasil ditangkap
Pelaku berpangkat Briptu yang kini telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Propam Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan narasumber yang namanya enggan di sebut mengatakan, bahwa oknum tersebut ditangkap saat berada di rumah bibinya yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Sidoarjo pada pukul 18.00 WIB, Senin (13/5/2024).
“Kemarin sore ditangkap dii Sidoarjo. Di rumah bibinya,” katanya Selasa (14/5/2024).
Sementara terkait kasusnya, narasumber tersebut menyampaikan penggelapan mobil dan motor milik sejumlah korbannya yang sebagian besar perempuan.
“Banyak kasusnya. Ada dua kasus penggelapan mobil juga motor,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Untuk kasusnya saat ini masih dalam proses di Sie Propam dan oknum tersebut sudah diamankan.
“Saat ini oknum tersebut sudah ditahan oleh Sie Propam Polrestabes Surabaya. Pelaku sendiri saat ini ditempatkan dalam sel khusus,” jelas Haryoko, Selasa (14/5/2024).
Kasi Humas juga menegaskan, kasus yang menimpa F ini masih dalam proses di Sie Propam, jika nantinya terbukti bersalah maka oknum tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Kepolisian dan bila benar terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian akan kami lakukan tindakan PTDH .(Toni)