Labuhan Deli // suaraglobal.id
DPD LSM Penjara Sumut melaksanakan aksi damai penolakan eksekusi bangunan ruko milik almarhum Sudarmin, Senin 20 Mai 2024.
Dalam orasinya masa yang melakukan aksi damai meminta eksekusi bangunan ruko ahli waris Sudarmin segera dibatalkan.
Terpantau saat pelaksanaan aksi damai, para pengunjuk rasa dari DPD LSM Penjara Sumut sempat bersitegang dengan aparat Kepolisian.
“Kami meminta kepada pihak terkait, seperti PN Medan, pihak Kepolisian agar bersikap netral dan berlaku adil kepada Masyarakat”, pinta Tri Atmari SH, M.Hum dalam orasinya.
“Disini kami menentang mafia-mafia kasus karena ini adalah putusan N.O. itu artinya eksekusi tidak bisa dilakukan seperti saat ini”, pinta Tri Atmari SH, M.Hum.
Lanjut Tri Atmari SH, M.Hum dalam orasinya, yang dijamin kepada pihak penggugat SHM ruko ini hanya satu pintu, tapi mengapa kedua SHM ruko ini ikut diambil oleh penggugat.
“Yang kami pertanyaan mengapa kedua SHM ruko ini dua-duanya diambil penggugat padahal yang dijadikan jaminan hanya satu ruko saja ada apa ya”, jelas Tri Atmari SH, M.Hum.
Diketahui sebelumnya ruko Almarhum Sudarmin terletak di Jalan Marelan Raya Sudut, Gang Bengkel, no. 103 – 104, Kelurahan Lengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.(Red/Tim)