Surabaya//suaraglobal.id – Hari Raya Waisak telah membawa keberkahan bagi 25 narapidana beragama Budha di Jatim. Pemotongan remisi atau masa pidana mereka turut mendapatkannya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono Kamis (23/5), mengatakan narapidana bagi agama Budha telah mendapat remisi di Hari Raya Waisak tersebut.
“Sifatnya khusus, maka yang mendapat remisi narapidana yang beragama Budha saja,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk besaran remisi yang diberikannya bervariasi. Paling rendah 15 hari, sedangkan paling besar, 2 bulan.
“Itu besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah mereka jalani. Semakin lama, semakin besar,” kata Heni.
Beberapa syarat yang harus mereka penuhi narapidana untuk mendapat remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
“Berkelakuan baik dibuktikan dengan dilakukan penilaian pembinaan berdasarkan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) rutin,” ungkap dia.
Kata Heni, selain itu menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan untuk narapidana dan 3 (tiga) bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei 2024.
“Syarat mutlak menunjukkan penurunan tingkat risiko didasarkan atas penilaian ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana),” jelasnya.
Heni menyampaikan, dari sebanyak 25 narapidana mendapat remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuh atau sebanyak 13 (tiga belas) orang mendapat remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan ada juga yang mendapat pemotongan selama 2 (dua) bulan sebanyak 4 (empat) orang.
Sisanya, sambung dia, mendapat potongan hukuman selama 15 (lima belas) hari.
“Jadi, tidak ada langsung bebas, semua masih harus menjalani sisa pidana,” pungkasnya. (mnf)