Surabaya//suaraglobal.id
Satuan lalu lintas Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Diponegoro.
Pelaku mengendarai mobil Ayla merah dengan nomer polisi L 1796 ACD berinisial IM berhasil diringkus di Bangil Pasuruan .
Kecelakaan tersebut melibatkan seorang pengendara motor GSX 150 bernopol W 6054 AW berinisial MIH serta seorang korban lainnya berinisial SAS (21) tahun yang mengalami luka lecet di kaki dan tangan pada Rabu 22/05/2024
Kasat lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimana IM melintas dari Utara ke selatan Jalan Diponegoro dan saat di perempatan putar balik meskipun ada rambu larangan putar balik, IM tidak memperhatikan situasi dengan kecepatan tinggi, pada saat yang sama korban MIH melintas dari selatan ke utara menyebabkan terjadinya kecelakaan atau bertabrakan Rabu 22 Mei 2024.
Setelah mengetahui korbannya jatuh pengendara mobil Ayla inisial IM melarikan diri kabur meninggalkan korban. Pengendara mobil Ayla berhasil ditangkap di daerah Bangil.
Selain mengamankan IM petugas juga menyita STNK serta mobil Ayla sebagai barang bukti
Dari kejadian itu IM dijerat dengan pasal 321 Jo 231 ayat (1) huruf a,b,c UU RI nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya serta pasal 310 ayat (4) huruf a Jo 112 ayat (1)UU RI Nomer 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Wahyu