Medan // suaraglobal.id
Dunia Perbankan di Sumatera Utara kembali diwarnai kericuhan. Dan lagi – lagi, Aib beserta Bobroknya Pelayanan Perbankan Bank Sumut kembali disentil oleh Debitur.
Pasalnya, hingga saat ini, Instansi Perbankan kebanggan Pemerintah Sumatera Utara tersebut, masih saja bersikukuh untuk tidak merealisasikan pengembalian Agunan Kredit kepada Ahli Waris Debitur Tianas Br Situmorang.
Setelah Laporan Dugaan Penggelapan Agunan Kredit tersebut, mendarat di Meja Hukum Mapolda Sumut, sesuai STPL Nomor : LP/B/ 591 / V /2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Rabu (8/5/2024) kemarin, kini Tianas Br Situmorang didampingi Kuasa Hukumnya Poltak Silitonga SH MH, selanjutnya melaporkan Bank Sumut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara di Jalan Gatot Subroto Nomor 180 Sei Sikambing C II Medan Helvetia Kota Medan, Rabu (23/5/2024), terkait Skandal Dugaan Penggelapan Agunan Sertifikat Tanah Kebun Sawit milik Almarhum Thomas Panggabean beserta Istrinya Tianas Br Situmorang di Aek Nabara.
Hal ini dilakukan, sehubungan pihak Bank Sumut dinilai telah melakukan beberapa hal yang dianggap telah menyalahi Standar Pelayanan Perbankan terhadap Nasabah maupun Debiturnya.
Bukan hanya itu, Pihak Bank Sumut juga dinilai telah melakukan Pembodohan serta bujuk rayu tipu muslihat, dengan memberikan janji-janji manis terhadap Tianas Br Situmorang, jika bersedia membayar Lunas Hutang Mantan Suaminya beserta Selingkuhannya sebesar Rp. 1 Miliar, akan mengembalikan Agunan Kredit Sertifikat Tanah seluas 20 Ha dimaksud, kepada Tianas Br Situmorang.
Kesepakatan Penyelesaian Kredit tersebut pun berjalan, ditandai dengan terbitnya Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang Kredit Dan Pengambilan Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean Nomor : 659/KC01-KCP052A/L/2014 tanggal 26 September 2014.
Namun realitanya, setelah Tianas Br Panggabean membayar Lunas Kredit tersebut, pihak Bank Sumut tidak merealisasikan Pengembalian Agunan Kredit dimaksud dengan membuat alasan yang tidak dapat diterima logika.
Seperti mengatakan, bahwa Penerbitan Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang Kredit Dan Pengambilan Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean Nomor : 659/KC01-KCP052A/L/2014 tanggal 26 September 2014 tersebut, salah prosedur.
Selanjutnya, melalui Sekretaris PT Bank Sumut, Erwin Zaini, diduga sengaja menebar berita bohong, dengan mengatakan, bahwa tidak diberikannya Agunan Kredit dimaksud dikarenakan masih ada permasalahan keluarga.
Padahal, Ahli Waris Tianas Br Situmorang beserta ke 10 anaknya, hingga saat ini baik – baik saja, tanpa ada sedikitpun permasalahan yang menyelimuti kekeluargaan mereka.(Red/Tim)