Sidoarjo//suaraglobal.id- Pergantian Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh PLT Bupati Sidoarjo beberapa waktu lalu, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan bahkan di internal birokrasi pemerintah Kabupaten Sidoarjo banyak menjadi perhatian publik.
Setelah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo angkat bicara, sekarang Ketua Umum DPP Java Coraption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki pun bersuara. Salah satu penggiat anti korupsi Sigit Imam Basuki juga kerap menyoroti kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Sigit Imam Basuki ST “Plt Bupati Sidoarjo sah-sah saja melakukan pengisian jabatan Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten “Karena bukan merupakan pengisian pejabat definitif. Hal tersebut dilakukan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik” terangnya
Masih kata Sigit Imam Basuki ST bahwa dengan merujuk surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30 V.20-3/99 tanggal 5/2/2016 Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya, jadi tidak perlu ada seremonial.
“Cukup pemberian surat penugasan, sama hal yang dilakukan PJ Gubernur Jatim kepada Plt Bupati Sidoarjo pasca penetapan pejabat definitif nya tersandung kasus hukum” lanjutnya.
“Pelaksana Tugas (Plt) itu bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan. Plt juga tidak perlu melepaskan jabatan definitifnya. Sehingga ini sangat berbeda dengan mutasi pejabat ASN di pemkab Sidoarjo pada 22 Maret lalu, yang bersifat definitif,
Kalau memang pejabat yang diganti tersebut tidak sesuai eselon, kepangkatan dan jabatan masih belum memenuhi syarat apa salahnya kalau Plt tersebut digantikan pejabat Plt lagi,” pungkas Sigit Imam Basuki ST.
(NK)