Sidoarjo//suaraglobal.id- Desa Bakalan Wringinpitu Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu desa penerima bantuan keuangan umum daerah Kabupaten Sidoarjo yang cukup besar pada tahun anggaran 2023, senilai Rp 1.375.000.000 (Satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pada edisi pemberitaan sebelumnya suaraglobal.id mengangkat dugaan mark up proyek pavingisasi di RT 6 RW 1 dengan pagu anggaran sebesar Rp 209.000.000 (Dua ratus sembilan juta rupiah) dan pengurukan pasar desa senilai Rp. 339.013.000 (Tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga belas ribu rupiah). Kali ini kita angkat terkait dugaan mark up proyek plengsengan/pondasi batu sungai dan jembatan senilai Rp 123.100.000 (seratus dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah)
Dalam investasi suaraglobal.id di lapangan proyek plengsengan dengan panjang kurang lebih 110 meter dan tinggi pasangan 130 cm dari pondasi serta tebal pasangan bawah 40 cm, tebal atas 40 cm dan jembatan dengan ukuran panjang 8 meter, lebar 2,6 meter, dan tebal 0,25 meter. Ada indikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Bakalan Wringinpitu (AHS) dan dugaan mark up pada pengerjaan proyek tersebut.
Pengadaan belanja modal pembangunan infrastruktur desa berupa plengsengan yang mana dalam papan informasi proyek mencantumkan nama Nugroho Triwiyanto selaku tim pelaksana kegiatan desa (TPKD) yang artinya proyek tersebut dikerjakan dengan skema swakelola.
Akan tetapi fakta yang ada proyek tersebut dilaksanakan oleh orang ketiga yang diduga orang dekat oknum anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Mengutip dari keterangan Sekretaris Desa Bakalan Wringinpitu dan juga Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) pada media suaraglobal.id proyek tersebut dikerjakan orang lain.
Dalam proyek plengsengan tersebut juga diduga ada mark up harga satuan pekerjaan. Dengan estimasi harga satuan pekerjaan proyek desa untuk pasangan batu kali sebesar Rp 860.000/m³ dan beton bertulang untuk jembatan sebesar Rp 1.750.000/m³. Dengan volume plengsengan 51,7 m³ X Rp 860.000 + 12.5% (PPN + PPh) = Rp 50.019.750 (Lima puluh juta sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan volume jembatan beton 5.2 m³ X Rp 1.750.000 + 12.5 (PPN dan PPh) = Rp 10.237.500 (Sepuluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Nilai total estimasi pembiayaan proyek plengsengan dan jembatan beton di tambah honor dan persiapan pekerjaan sebesar Rp 5.000.000 desa bakalan Wringinpitu kecamatan Balongbendo kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 65.257.250.
Ada dugaan mark up atau kelebihan anggaran sebesar Rp 57.842.750 (Lima puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Yang di duga dinikmati oknum kepala desa Bakalan Wringinpitu dan oknum pihak ketiga.
Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola akan tetapi faktanya di kerjakan pihak ketiga tanpa melewati prosedur aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah desa sebagaimana di atur dalam peraturan LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) no 12 tahun 2019.
Praktek seperti ini sangat rentan dengan perbuatan korupsi. Anggaran desa yang merupakan uang dari pajak rakyat seharusnya di kelola dengan benar sesuai dengan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan keuangan desa.
(NK)