Surabaya//suaraglobal.id
Dugaan penggelapan dan penipuan proyek Apartemen di Jalan Kejawen Putih Tambak 9A no 2 kecamatan Molyorejo Surabaya akhirnya diungkap Polda Jatim.
Ditreskrium (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku penipuan dan penggelapan Apartemen inisial H, sekalu Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, bersama Kasubdit IV Renata pada Ditreskrimum Polda Jatim saat konferensi pers, Senen ( 10/06/2024).
Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini atas dasar laporan dari korban LD pada tanggal 28 Maret 2023 karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka H ” ujar Kadiv Humas
Pada kesempatan yang sama Kasubdit IV Renata Ditriskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa tersangka H selaku Direktur Utama PT BWN menawarkan proyek pembangunan apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.
Untuk menarik pembeli tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang dibangun lokasinya strategis berada ditengah kota dan dekat dengan Mall Eastcoast dekat dengan kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.
AKBP Wahyu juga mengatakan ” korban akhirnya tertarik dan melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali pembayaran sejak Maret 2017 hingga lunas sampai 15 mei 2020.
Namun dalam kenyataannya belum. ada ijin pembangunan Apartemen Eastcovia serta status tanah masih milik orang.oleh kerena korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 342 juta lebih ” terang AKBP Wahyu
Masih kata AKBP wahyu, untuk unit yang sudah terjual sudah mencapai 112 orang pembeli.
Total kerugian dari para pembeli mencapai Rp 8,5 milyard lebih.
Kronologi kasus ini dimana pada bulan Maret 2017 terlapor mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen di Ciputra World pengenal proges pembangunan apartemen Eastcovia
Auden yang hadir berbagai broker properti yang akan membantu menjualkan apartemen yang selanjutnya broker berinisial AC menjelaskan kepada pelapor bahwa lokasi apartemen ini strategis ditengah kota
” Barang bukti yang disita diantaranya satu lembar asli brosur Apartemen, formulir pemasaran, satu lembar pemesanan unit serta beberapa bukti yang lain ” terangnya
Terhadap kejadian itu tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(WH)