Sidoarjo//suaraglobal.id- Inspektorat adalah merupakan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang berkewajiban untuk membina dan mengawasi pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Di kutip dari pernyataan Dr.Muhammad Nurul Huda,SH. MH dalam seminar pencegahan tindak pidana korupsi.
Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa, “Pasal 20 UU 30/2014 mengatur kerugian negara yang ditimbulkan akibat kesalahan administratif itu harus dikembalikan paling lama 10 hari sejak terbitnya laporan hasil pemeriksaan dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jika hasil pengawasan menyatakan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka kerugian negara itu diganti oleh institusi yang bersangkutan melalui APBN atau APBD. Sebaliknya, bila ada unsur penyalahgunaan wewenang (unsur melawan hukum) yang bersangkutan harus mengganti dan tidak serta merta kesalahan administrasi bisa menghapus perbuatan tindak pidana korupsinya.Tapi lihat juga case nya. Tergantung case nya” ujar Doktor Hukum Lulusan Universitas Sebelas Maret Solo ini.
Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H yang merupakan dosen hukum pidana ini tegas mengatakan bahwa, “Inspektorat juga harus berhati-hati menyatakan suatu perbuatan itu bukan perbuatan korupsi. Jika faktanya hasil audit inspektorat berbeda dengan faktanya, Inspektorat juga bisa dituduh turut serta melakukan kejahatan Korupsi” jelasnya.
Tenaga Ahli Strategi Nasional KPK RI, Hayidrali menilai, sejauh ini kinerja Inspektorat belum begitu maksimal lantaran bekerja dibawah struktur Kepala Daerah. Sebagai contoh, ia menggambarkan pegawai Inspektorat memiliki potensi besar diberhentikan atau dipindah tugas jika kukuh menelisik kinerja pemerintahan yang bermasalah.
Menurut dia, “Khususnya dibidang penganggaran. Apabila Inspektorat dianggap mengganggu, bisa saja diberhentikan oleh Kepala Daerah” terangnya. (NK)