Sidoarjo//suaraglobal.id-Adanya dugaan aliran dana pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo terungkap pada fakta persidangan dengan terdakwa SKW. Keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo yang menyeret mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo SKW (8/7/2024)
Dalam fakta persidangan muncul nama oknum Kejari Sidoarjo yang meminta uang kepada Pemkab Sidoarjo pasca OTT yang juga menyeret Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo AS dan Bupati Sidoarjo non aktif (GM).
Dari keterangan saksi Sulistiono, Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani. Bahwa pasca OTT, PLT Sekretaris Daerah mengumpulkan semua asisten dan BKD. Dalam pertemuan itu PLT Sekda meminta agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal dan tidak terganggu.
“Setelah pertemuan itu, Kaban (Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo AS, red) mengumpulkan Kabid BPPD dan menjelaskan untuk menyiapkan uang Rp 100 juta diserahkan ke Kejaksaan. Empat Kabid mengeluarkan uang pribadi Rp 25 juta dan diserahkan kepada Kaban (Kepala BPPD). Uang selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan oleh Rendro, staf BPPD,” terang Sulistiono.
Masih menurut Sulistiono, “Pemberian uang kepada Kejaksaan tidak hanya Rp 100 juta itu saja tetapi ada permintaan lagi Rp 200 juta jadi total Rp 300 juta” lanjut Sulistiono.
Ditanya apakah uang ke Kejaksaan itu sampai kepada oknum yang dimaksud, Sulistiono menegaskan tidak tahu. “Saya tidak tahu. Kabid hanya mengumpulkan uang pribadi Rp 25 juta,” jawabnya.
Kesaksian dari Sulistiono ini membuat majelis hakim, jaksa KPK, dan tim penasihat hukum Siska Wati sempat terkejut. Mengingat muncul nama oknum Kejari Sidoarjo dengan permintaan uang pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang mana itu tidak ada dalam dakwah Jaksa Penuntut Umum.
(NK)