Jombang//suaraglobal.id – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online suaraglobal.id, Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) menaruh perhatian khusus adanya dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
“Dugaan pemukulan yang dilakukan Oknum Kades Desa Ploso NP kepada warganya SK”.
Karena itu merupakan tindak pidana yang serius serta komitmen negara untuk melindungi anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Maka kami mendorong semua elemen masyarakat khususnya di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang juga mendukung komitmen negara tersebut.
“Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara dan denda, ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia”. ucap aktivis yang akrab disapa Gus Faiz.
Menurut Faizuddin FM ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) “Jika benar terjadi penganiayaan (pemukulan, kekerasan) terhadap anak yang didalamnya mengandung unsur kesengajaan, maka pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 80 (1) jo, Pasal 76 c dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda 72 juta”.
Masih menurut aktivis kawakan Jombang Faizuddin FM, “Kekerasan yang dimaksud di sini adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, termasuk juga sikap mempermalukan anak dengan kata-kata bentakan dan teriakan keras yang berisi ancaman adalah pelanggaran terhadap salah satu hak anak, yaitu setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Maka saya mendorong kasus tersebut segera dibawa ke ranah hukum dan juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)” pungkasnya.
REPORTER : HERLAMBANG