Pasuruan//suaraglobal.id – Keluarga korban kini mulai mempertanyakan kinerja aparat Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan terkait dugaan perkara pencabulan anak yang korbannya dibawah umur.
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak sebelumnya, ditangani penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Laporan itu terlampir Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) nomor: 206/VI/2024/SPKT Polres Pasuruan tanggal 12 Juni 2024.
Sejak keluarga korban melaporkan tersebut, sekitar 1 (satu) bulan lebih sampai saat ini diduga perkara kasus pencabulan anak ini “Mandek” belum memperoleh perkembangan dan terlapor berinisial AW juga belum ditetapkan tersangka.
Berdasarkan sumber informasi terpercaya menceritakan, kasus dugaan pencabulan anak dilakukan terlapor AW pada Rabu (12/6/2024) lalu, sekitar pukul 10:30 WIB siang.
Menduga, terlapor AW mencabuli anak dibawah umur di gudang kosong, yang berada di Jalan Salak, Manaruwi, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Awalnya, korban di ajak terlapor AW untuk ikut bersepeda, dan terlapor membujuknya dengan mengajak korban ke tempat gudang kosong,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan sumber, sesampai di gudang kosong, terlapor AW berbuat pencabulan menyuruh korban membuka celana pendek. Gelap mata dilakukan terlapor mulanya mencium kemudian sampai meraba area sensitif korban.
“Itu terlapor selain menciumi, juga meraba kemaluan korban,” ujarnya.
Perbuatan tak senonoh di gudang kosong itu, sambung sumber, korban diantarkan terlapor pulang. Lalu, setiba sampai di rumah, korban menceritakan kepada saksi FJT dan pelapor sebut saja namanya Bunga menjadi korban pencabulan oleh AW.
“Itu anak (korban) mengadu dan bercerita diperlakukan pencabulan terlapor AW sampai bagian kemaluan korban merasa sakit,” tuturnya.
Diketahui, dugaan pencabulan dengan korbannya anak-anak dilakukan terlapor AW diduga lebih dari 1 (satu) anak.
Santer, informasi diperoleh menduga terlapor AW juga mencabuli 7 anak yang rata-rata usia dibawah umur. Kini Polres Pasuruan informasinya masih proses penyelidikan terkait kasus tersebut.
Terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., (16/7) kemarin menyampaikan dugaan perkara kasus tersebut pihaknya mengarahkan ke Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., serta kasus itu sudah tertangani.
“Mari ke Kasat Reskrim, sudah ditangani,” ujar AKBP Teddy dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya. (zi)