Lamongan//suaraglobal.id, 04/08/2024 – Polsek jajaran Polres Lamongan telah memasang banner himbauan terkait larangan penggunaan aliran listrik ilegal untuk jebakan hama tikus di sawah.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus tersebut.
Pemasangan banner dilakukan di berbagai titik strategis di area persawahan yang sering digunakan oleh petani.
Banner berisi peringatan tegas agar masyarakat petani tidak menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus karena sangat berbahaya.
Selain pemasangan banner, petugas kepolisian juga aktif memberikan himbauan langsung kepada warga.
Para petugas mengedukasi petani tentang risiko fatal penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus dan mengajak mereka mencari solusi alternatif yang lebih aman untuk mengendalikan hama.
“Kami berharap masyarakat petani dapat memahami dan mematuhi himbauan ini demi keselamatan bersama.” tegas petugas kepolisian.
“Penggunaan aliran listrik ilegal untuk jebakan tikus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa,” lanjutnya.
Dengan adanya pemasangan banner dan himbauan langsung dari petugas, diharapkan masyarakat petani semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh aliran listrik ilegal untuk jebakan tikus dan tidak lagi menggunakannya.
Polsek jajaran Polres Lamongan akan terus memantau dan memberikan edukasi agar situasi di area persawahan tetap aman dan kondusif.
Hamid