Kampar//suaraglobal.id Dengan tidak adanya jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar atas pertanyaan Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia (BPR-RI) yang mempertanyakan dasar warkah SHM nomor 7495 atas nama Syamsurizal, maka BPR-RI telah mengajukan ke Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Untuk membatalkan SHM tersebut, dan sekarang sedang didalami oleh kementerian terkait, Selasa (13/08/2024).
Seperti berita suaraglobal’id, yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam BAP No. 01/PDT.G/2017/PN-BKN. Halaman 478-479, tertulis tanah tersebut awalnya di miliki Umar Suro, kemudian Umar Suro menjual kepada Rosmala Sitorus, Rosmala Sitorus menjual kepada Johan, Johan menjual kepada Syamsurizal, ini adalah kesaksian yang kebenarannya tidak pernah dibuktikan oleh pengadilan.
Rosmala Sitorus mengaku secara lisan dan tulisan tidak pernah membeli tanah dari Umar Suro, kemudian menjualnya ke Johan, begitu juga dengan Johan mengaku secara lisan, tidak pernah memiliki tanah di jalan Garuda Sakti, dan tidak pernah menjual tanah kepada Johan
“Atas dasar itulah BPR-RI mempertanyakan BPN Kampar baik secara lisan dan tulisan, dengan cara seperti apa SHM nomor 7495 itu terbit, dan karena berbulan-bulan tidak ada jawaban maka BPR-RI mengajukan kepada menteri ATR BPN untuk membatalkan SHM NO 7495 atas nama Syamsurizal tersebut,” ucap Rudi Harto Silitonga.
“Menteri ATR BPN sudah menerima surat permohonan pembatalan SHM yang sudah kita ajukan, hari ini 13 Agustus 2023 kita sudah dapat blanko permohonan,” tambah kepala badan BPR-RI yang telah ditugaskan khusus untuk Riau tersebut.
Masyarakat Garuda Sakti km 8, korban eksekusi yang diduga cacat hukum pada 30 November 2023 merasa senang dan penuh harap atas informasi tersebut, sebab ketidak adilan yang mereka alami sejak tahun 2012 atas tanah mereka, sudah sampai ke pemerintah pusat, khususnya menteri ATR BPN.
“Kami masyarakat jalan Garuda Sakti km 8, Rt 46 Rw 16, tanah kami dirampas, rumah kami di hancurkan dalam eksekusi tanggal 30 November 2023 lalu berharap dan memohon supaya pemerintah NKRI memperhatikan kasus ini, kami korban persekongkolan mafia tanah, mafia hukum dan mafia berseragam,” ucap masyarakat.
Ketika hal ini kita coba konfirmasi kepada BPN Kampar, melalui nomor whatsapp humas juga whatsapp salah satu pegawai instansi terkait atas nama G R Sanjaya, sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
(Sendi Saragih Turnip)