Sidoarjo//suaraglobal.id– Desa Bakalan Wringinpitu telah mendapatkan bantuan keuangan umum daerah (BK) pada Tahun anggaran 2023 senilai Rp 1.325.000.000 (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). Dari nilai anggaran tersebut sebagian di gunakan untuk proyek Pavingisasi sebesar Rp 472.000.000 (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
Proyek Pavingisasi dengan panjang 537 meter di sepanjang sepadan sungai yang dikerjakan dengan dua kode rekening kegiatan pada APBDes perubahan desa Bakalan Wringinpitu tahun anggaran 2023. Adapun besaran pagu anggaran kegiatan Pavingisasi untuk volume 237m X 2m (474 meter persegi) dengan anggaran Rp 209.000.000 (dua ratus sembilan juta rupiah) dan untuk volume 2m X 100m (200meter persegi) dan 1,5m X 200m (300 meter persegi) dengan anggaran Rp 263.000.000 ( dua ratus enam puluh tiga juta rupiah).
Penggunaan anggaran desa untuk pembangunan Pavingisasi di sepadan sungai sekunder yang notabene bukan wilayah kewenangan pemerintah desa sebagaimana di maksud dalam Pasal 19 undang undang no 6 tahun 2014, karena sepadan sungai sekunder merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo. Selain salah dalam menempatkan lokasi pembangunan proyek, pemerintahan desa Bakalan Wringinpitu kecamatan Balongbendo juga di duga melakukan mark up anggaran dengan rata rata harga satuan pokok kegiatan (HSPK) Pavingisasi Rp 440.000 m/2 dan Rp 525.000 m/2 yang jauh lebih tinggi/mahal dari harga satuan pokok (HSPK) yang ditentukan dinas PUPR-PERKIM kabupaten Sidoarjo. Yang berkisar Rp 155.000 /m2.
Kondisi paving yang sudah merintis dan bergelombang bahkan ada sebagian titik yang amblas di tengarahi material paving blok yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi yang di tetapkan dalam perencanaan.
Warga desa Bakalan Wringinpitu berharap inspektorat serius melakukan audit dan menghitung semua produk infrastruktur yang di kerjakan pemerintah desa Bakalan Wringinpitu pada tahun anggaran 2023. Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya berinisial S menilai inspektorat tidak serius dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan terkesan berbelit-belit dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran desa Bakalan Wringinpitu.” Informasinya Inspektorat sudah berkali-kali memeriksa pengelolaan keuangan desa Bakalan Wringinpitu sudah satu bulan setengah dengan memanggil ke aparatur pemerintah desa Bakalan Wringinpitu ke kecamatan, ke kantor inspektorat dan datang ke kantor desa dan seminggu yang lalu juga datang ke kantor desa tapi infomasinya juga masih muter muter saja kalrifikasi masalah pengelolaan keuangan desa Bakalan Wringinpitu ” keluh S dengan rasa kesal.(NK)