Sidoarjo//suaraglobal.id Putusan MK no 60/PUU-XXII/2024 yang memberi kelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, namun Nanang Haromain, Direktur Media Survei Indonesia (MSI) menilai potensi pasangan calon Pilkada Sidoarjo 2024 tidak akan banyak mengalami perubahan, bisa jadi hanya maksimal 3 paslon saja.
Menurut Nanang, “Putusan MK ini terlalu mepet dengan jadwal pendaftaran pilkada, selain itu, pilkada tahun 2024 ini juga dibayang-bayangi oleh biaya politik yang mahal. Bagi Nanang, pilkada itu event raksasa, yang membutuh logistik dan SDM (Sumber Daya Manusia) yg besar, tidak semua calon mampu dengan waktu yang singkat itu mampu untuk mempersiapkan diri,” jelas Nanang.
Masih Menurut Nanang Haromain faktor dominasi para ketua umum partai juga mempengaruhi jumlah calon yang bisa running pada pilkada kabupaten Sidoarjo. “Faktor lainnya karena masih dominanya ketua umum parpol. Adanya dominasi serta sentralisasi pencalonan dan pemberian otoritas penuh kepada ketua umum partai untuk membuat keputusan sehingga membuat daerah tidak banyak ruang melakukan langkah-langkah politik,” lanjutnya.
Dia (Nanang Haromain red) juga melihat nilai positifnya dengan putusan MK ini dapat memupus peluang lawan bumbung kosong, “Putusan MK ini ada sisi positipnya, putusan MK ini memupus peluang adanya calon tunggal atau bumbung kosong. Putusan MK ini juga memberi ruang masyarakat untuk mempunyai banyak pilihan dalam memilih bupati yang terbaik bagi Sidoarjo di periode mendatang,” pungkas direktur Media Survey Indonesia. (MSI/NK)