JOMBANG // suaraglobal.id – Unjuk rasa sejumlah karyawan Ruko Simpang Tiga yang berlokasi di Mojongapit, Jombang, merupakan potret dari arogansi Pj. Bupati Jombang lantaran menyodorkan kenyataan pahit bahwa tempat mereka mengais rejeki diberangus atas nama aset negara, Selasa (20/8/3024).
Mereka tetap bersikeras meminta pemerintah untuk membuka gembok ruko yang disegel itu, agar bisa kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Nampak tuntutan mereka dengan poster yang berisikan tulisan seperti “Satu Orang Hilang Pekerjaan, Empat Nyawa Yang Melayang di Rumah!”, “Bagaimana Nasib Anak Kami?”, “Berikan Keadilan untuk Kami!”, “Dimana Nurani Hati Kalian“, “Pol PP Jangan Anarkis Kami Bukan Maling“.
Karyawan bernama Maria meminta Pemkab Jombang untuk memberikan solusi atas penutupan tempat kerjanya.
“Kami tak tahu apa-apa namun turut merasakan dampak atas persoalan ini. Semua bisa dibicarakan kami butuh pekerjaan, kami butuh makan,” ujar Maria kesal.
“Teman-teman kita banyak yang menjadi tulang punggung keluarga gitu lo, kalau ini di tutup paksa tolong dong pikirkan nasib kami, karena kita setiap hari mencari nafkah di tempat ini, apa pun masalahnya di selesaikan baik-baik,” imbuh Maria.
Maria mengaku sampai saat ini masih menunggu kepastian kerja dari pimpinannya.
“Kita nunggu instruksi dari pimpinan dulu, kita tetep nunggu disini sampai ada kepastian,” tutup Maria.
Salah satu penghuni ruko, Herry Soesanto bahkan menyebut Pj Bupati Jombang bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya.
“Memalukan sekali, Pj Bupati Jombang melakukan kekerasan dan menunjukkan arogansi kepada rakyatnya,” ucap Herry.
Menurut Herry, proses hukum terkait kepemilikan aset masih bergulir dan belum menemukan titik terang. Masalahnya belum ada keputusan pengadilan dan proses hukum masih berlangsung.
“Kami minta keadilan gembok segera dibuka, bagaimana nasib karyawan kami?,” tandas Herry.
Disinggung pembukaan paksa, Herry mengaku masih berkoordinasi.
“Pemerintah pusat di Jakarta, kami akan minta keadilan Pak Jokowi dan Pak Prabowo,” pungkas Herry.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Herry Soesanto Charles Lungkang mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Pj Bupati Jombang ke Kapolres Jombang.
“Untuk itu nasib karyawan yang saat ini terdampak, karena yang menggembok ini adalah atas perintah Pj Bupati Jombang, maka yang harus bertanggung jawab adalah ya Pj Bupati Jombang,” kata Charles.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi pada Senin (19/8/2024) saat petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penyegelan ruko simpang tiga Mojongapit.
Red.