Jombang//suaraglobal.id Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia Faizuddin FM menegaskan, bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila, apalagi kalau itu benar dilakukan seorang ASN. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.
“LBHAM tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Harus diproses secara hukum, nah jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara dari jabatannya sesuai ketentuan undang-undang dan dilihat dari perspektif Pancasila, perbuatan asusila merupakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai moral manusia.,” tegas Gus Faiz, panggilan akrabnya, di Kampung Aspirasi, Kamis (22/8/2024).
Gus Faiz menegaskan bahwa ASN bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Masih menurut Direktur LBHAM, Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain :
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
(HERLAMBANG)