Medan//suaraglobal.id
-Seorang Residivis berinisial N alias Dede (45) Pelaku tindak pidana berulang yakni Kasus pemerkosaan (Rudapaksa) anak dibawah umur berhasil diungkap oleh Polres Pelabuhan Belawan pada saat menggelar acara konferensi Pers, Selasa 27 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 Wib, di gedung aula Mapolres Pelabuhan Belawan
Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH,SIK,MKP, didampingi oleh Kapolsek Belawan AKP Ponijo, Kasat Reskrim AKP Rifi, Humas AKP Edy Suranta SH, mengatakan bahwa kejadian Rudapaksa ini terjadi pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 21.59 Wib
“Berawal korban sebut saja namanya Bunga (14) Warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan-Belawan, Kota Medan disuruh orang tuanya untuk membelikan rokok ke sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya. Kemudian korban bertemu dengan tersangka N alias Dede dengan modus menanyakan korban mau kemana.
“Mau membeli rokok bapak, jawab korban kepada tersangka. Kemudian Pelaku mengatakan Biar saya antar, kebetulan saya mau ke warung juga dan saya teman orang tua mu, kata tersangka kepada anak dibawa umur tersebut,” jelas Kapolres
Lanjut Kapolres “Dengan rayuannya korban akhirnya menuruti kemauan si Pelaku dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor, ternyata bukan ke warung dibawa melainkan ke arah Medan Labuhan tempatnya di Pemakaman Umum tepatnya dibawah pohon pisang, Kemudian korban diturunkan lalu dipaksa tersangka untuk melepaskan semua pakaiannya, setelah dibuka pelaku pun langsung memperkosa atau rudapaksa korban. Setelah merasa puas, tersangka meminta agar korban’ memakaikan kembali baju miliknya, lalu tersangka membawa korban ke jalan lintas kemudian ditinggalkan,” ungkapnya.
Sementara itu orang tua korban yang sudah lama menunggu merasa khawatir karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah, kemudian orang korban meminta kepada salah satu Bhabinkamtibmas untuk mencari anaknya tersebut.
“Ternyata anaknya sudah diamankan oleh orang lain dan dibawa ke Polsek selanjutnya dilaporkan kepada orang tua korban bahwa anaknya dalam keadaan trauma dan ketakutan akibat di perkosa atau rudapaksa oleh pelaku,” ucap Kapolres
“Kemudian saat dilakukan penangkapan oleh Tim kita, pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada sebelah kakinya,” tambah Kapolres
Dalam kasus pemerkosaan atau rudapaksa ini merupakan Residivis dengan perkara yang sama, dan pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawa umur dan pada tahun 2022 pelaku baru bebas keluar penjara.
“Ancaman yang kami terapkan terhadap pelaku yaitu pasal 76 D untuk pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara” pungkas Kapolres.
(ozy)