Lamongan//suaraglobal.id 01/09/2024 – Polres Lamongan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.
Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di sebuah warung kopi di Dusun Dandangan, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
“Kedua tersangka yang diamankan berinisial A (51 tahun), warga Dusun Glugu, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, dan S (52 tahun), seorang residivis, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket.” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,04 gram, satu bekas bungkus rokok Esse warna biru, satu unit HP Vivo 1915 warna biru, dan satu unit HP Oppo A7 warna cokelat.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka A adalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembeli.
Kronologis kejadian bermula ketika Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Deket.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota unit tersebut mendatangi dua orang pria yang dicurigai di sebuah warung kopi di Dusun Dandangan.” lanjutnya.
Bahkan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disita dari kedua tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutupnya. (Sukandar)