Sidoarjo//suaraglobal.id-Pemeriksaan proyek infrastruktur desa Bakalan Wringinpitu yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sidoarjo pada Selasa 20/8/2024 hanya menyasar satu titik saja. Proyek pengurukan dan pondasi desa Bakalan Wringinpitu tahun anggaran 2023 yang di tengarai terdapat adanya dugaan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari data dan temuan media suaraglobal.id di lapangan, terdapat suatu indikasi kejanggalan dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek pengurukan dan pondasi batu kali yang dikerjakan pada awal tahun 2023 sekitar bulan Maret 2023 tersebut.
Proyek pengurukan yang semula dianggarkan dengan pagu Rp 195.000.000 dan pondasi batu kali senilai Rp 101.000.000 mendadak menjadi kurang lebih Rp 339.000.000 untuk proyek pengurukan dan Rp 123.000.000 untuk pekerjaan pondasi batu kali sebagaimana tercantum dalam papan proyek yang di pasang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang selesai awal April 2024.
Akan tetapi dari data yang di peroleh media suaraglobal.id dalam APBDes perubahan tahun 2023 desa Bakalan Wringinpitu nilai pagu kegiatan tersebut berubah lagi menjadi sekitar Rp 455.000.000 untuk proyek pengurukan dan Rp 144.000.000 untuk proyek pondasi batu kali.
Selain besaran pagu anggaran yang berubah ubah, indikator dugaan melawan hukum lainnya adalah pekerjaan itu dikerjakan pihak ketiga (realitanya) meskipun dalam laporan admistrasi pertanggungjawaban di kerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Serta dengan nilai pagu anggaran di atas Rp 200.000.000 semestinya PPKD melakukan proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah desa sebagaimana di atur dalam peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah) no 12 tahun 2019.
Menurut Hari salah satu auditor inspektorat kabupaten Sidoarjo, kenapa pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terhadap proyek infrastruktur pengurukan dan pondasi batu kali di desa Bakalan Wringinpitu, itu karena berdasarkan surat permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo. “Kita melaksanakan apa yang di mintakan oleh dinas PMD, karena Hanya satu proyek itu yang di minta untuk di periksa” terang Hari.
Masih menurut Hari auditor inspektorat kabupaten Sidoarjo, kalau masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintah desa Bakalan Wringinpitu, dia (Hari) menyarankan agar Masyarakat melaporkan ke kantor inspektorat kabupaten Sidoarjo. “Kalau masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintah desa Bakalan Wringinpitu silahkan melaporkan kegiatan proyek yang tidak sesuai ke inspektorat kabupaten Sidoarjo” pungkasnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo membantah kalau pihaknya hanya merekomendasikan ke inspektorat agar memeriksa satu item pekerjaan proyek infrastruktur desa Bakalan Wringinpitu. Menurut Andik Kabid keuangan dan aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bahwa informasi itu tidak benar, pasalnya pihaknya meminta inspektorat kabupaten Sidoarjo agar melakukan pemeriksaan secara umum pengelolaan keuangan desa Bakalan Wringinpitu tahun anggaran 2023. ” Informasi itu tidak benar, kalau kita meminta inspektorat kabupaten Sidoarjo untuk memeriksa satu kegiatan proyek di desa Bakalan Wringinpitu. Kita meminta inspektorat kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa Bakalan Wringinpitu secara umum ” jelas Andik saat di konfirmasi suaraglobal.id melalui sambungan telepon.
Masyarakat Bakalan Wringinpitu khusus dan masyarakat Sidoarjo pada umumnya mengharap agar pihak pihak yang berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat agar bekerja profesional dan tidak menjadi bagian dari konspirasi jahat untuk mencuri uang dari pajak rakyat. Diperlukan kredibilitas dan integritas dari dinas terkait dan juga inspektorat agar dugaan prilaku korupsi di desa Bakalan Wringinpitu bisa terungkap dan menjadi pembelajaran pemerintah desa Bakalan Wringinpitu untuk kedepannya.(NK)