Sidoarjo//suaraglobal.id– Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo SW dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK 5 tahun penjara. Siskawati dinilai turut berperan aktif terbukti mengumpulkan uang pemotongan insentif pegawai BPPD kabupaten Sidoarjo.
Sidang agenda tuntutan ini digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, pada Jumat (6/9/2024).
Saat membacakan tuntutan di depan majelis Hakim yang di ketuai Ni Putu Sri Indayani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi BM mengatakan bahwa SW telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor, Pasal 12 huruf (f) berbunyi, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.
“SW bersalah telah melakukan pemotongan hak-hak dari pegawai negeri, pemotongan itu untuk kepentingan kepala dinasnya. Untuk itu SW kami tuntut 5 tahun penjara dari pidana minimal 4 tahun,” kata Rikhi.
Rikhi menjelaskan, bukti yang meringankan terdakwa dalam fakta persidangan baik dari keterangan saksi dan bukti yang lain tidak ikut menerima. Terdakwa hanya alat pengumpul uang hasil pemotongan itu untuk kepentingan Kepala Dinasnya.
“Untuk hal yang meringankan SW ini tidak menikmati hasil pengumpulan uang tersebut. Pengumpulan uang itu untuk kepentingan kepala dinasnya Ari Suyono,” terang Rikhi.
Menanggapi tuntutan ini, Erlan Jaya Putra penasihat hukum SW mengaku keberatan. Menurutnya, tuntutan jaksa tak sesuai dengan fakta.
“Yang mana uang klien saya juga turut dipotong, dan itu tidak pernah dipertimbangkan oleh JPU. Oleh karena itu tuntutan itu tidak manusiawi, tidak berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta. JPU hanya mengutip keterangan kesalahan-kesalahan yang dilakukan klien. Kami sangat keberatan dengan tuntutan pada klien kami hari ini,” tutur Erlan.
“Dalam pledoi terdakwa SW akan membacakan sendiri, dan kami membantu secara hukum akan mengungkap itu semua bahwa yang dilakukan oleh terdakwa itu merupakan perintah dari atasannya,” pungkas Erlan.
Perlu untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, SW sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD kabupaten Sidoarjo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam pengembangan penyidikan KPK juga menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka.
Sementara itu, potongan insentif ini turut disetorkan kepada eks Bupati Sidoarjo AMA yang. Saat ini juga telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.(NK)