Sidoarjo//suaraglobal.id– Dalam sidang di kasus pemotongan insentif pegawai BPPD dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Ari Suryono di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (6/9/2024), mantan kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo itu dituntut hukuman penjara 7,5 tahun penjara. Dia bahkan dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz membacakan tuntutan terhadap Ari Suryono. Rikhi menyatakan terdakwa Ari Suryono melanggar pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain tuntutan hukuman 7,5 tahun penjara (7 tahun 6 bulan), lanjut Rikhi, ada denda Rp 500 juta subsidari 6 bulan kurungan.
Ari Suryono juga diminta membayar uang pengganti Rp 7 miliar. Berdasar dakwaan pertama, alternatif, yaitu Pasal 12F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ada uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.
”Apabila terdakwa tak bisa menggantikan uang pengganti dari barang yang disita dan dilelang, karena belum cukup, maka akan digantikan penjara 3 tahun,” tegas jaksa Rikhi.
Sementara itu majelis hakim yang di ketuai Ni Putu Sri Indayani kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan pledoi (nota pembelaan) pada agenda sidang berikutnya tanggal 18/9/2024. “Karena sudah ada kesepakatan maka majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) akan digelar pada hari Rabu tanggal 18/9/2024 mendapatkan “. Jelas Ni Putu Sri Indayani.(NK)