Surabaya//suaraglobal id Subdit 3 Jatanras Polda Jatim membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat spesialis pik up jenis Daihatsu Grandmax dan dua orang warga Lumajang diamankan masing masing berinisial MSA (30) dan MB (28)
Kedua tersangka ini kerap kali beraksi diwilayah tapal kuda
Dari kedua tangan tersangka ini Ditreskrimsus Polda Jatim menyita barang bukti satu senjata tajam jenis clurit dan Airgun serta tiga buah motor sebagai sarana.
Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaidi Jumhur semua pelaku selalu membawa senjata airgun untuk menakuti para korbannya saat beraksi, tapi belum pernah disalah gunakan, (9/09/2024).
Kedua tersangka mempunyai peran masing masing saat beraksi pelaku MSA bertindak sebagai eksekutor yang bertugas membawa kabur motor dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci kendaraan yang berbentuk kunci T, Sedangkan NB bertugas sebagai joki kendaraan sarana salah satu aksinya yang dilakukan pada hari Sabtu 10 februari 2024 sekitar pukul 16.00 lalu didepan toko Dusun GumukSari desa Nogosari kecamatan Rambipuji Jember. Kemudian aksi lainnya Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 17,30 WIB Disebuah rumah didesa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember atau tepatnya Jalan Imam Bonjol 47.
“Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah cara mereka beraksi seperti pelaku lainnya menggunakan kunci leter T,” tegas AKBP Arbaidi Jumhur.
Sementara hasil dari curian dijual kepada temannya yang masih sekarang ditetapkan sebagai DPO satu unit motor curian dihargai sekitar Rp 4.7 juta.
Anggota Jatanras Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya jenis scopy, dua Vario serta senjata api beserta amunisinya.
“Kami sampaikan juga kepada masyarakat mengucapkan terima kasih karena ada beberapa cepat terungkap karena sadarnya masyarakat memasang CCTV,” tegas Jumhur. (Why)