Sidoarjo//suaraglobal.id- Inspektorat kabupaten Sidoarjo sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa Bakalan Wringinpitu tahun anggaran 2023. Demikian informasi yang di sampaikan salah satu auditor inspektorat saat di konfirmasi media suaraglobal.id.
Menurut Hari salah satu auditor dibagian inspektur pembantu satu pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa Bakalan Wringinpitu tahun anggaran 2023 sudah masuk tahap penyelesaian. Terkait kelebihan bayar dalam pengelolaan keuangan desa Bakalan Wringinpitu Hari tidak bisa menyampaikan dan meminta untuk tanya langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sidoarjo.”Nanti minta info di PMdD saja terkait adanya kelebihan bayar” jawab Hari.
Terkait tenggang waktu penyelesaian laporan hasil pemeriksaan Hari tidak bisa memastikan karena laporan hasil pemeriksaan inspektorat masih proses menunggu tanda tangan PLT Bupati Sidoarjo.”Proses tanda tangan pak PLT Bupati, jadi kami blm bisa memastikan kapan waktunya” terang Hari auditor inspektorat kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu Andik kepala bidang Keuangan dan Aset dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyampaikan kalau pihaknya belum tahu Ikhwal pemeriksaan inspektorat terhadap desa Bakalan Wringinpitu itu sudah selesai atau belum dan laporan hasil pemeriksaan itu kewenangan pemeriksa untuk dilaporkan ke Bupati Sidoarjo.”Masih proses pemeriksaan dan LHP itu kewenangan pemeriksa pak untuk dilaporkan ke pimpinan (PLT Bupati Sidoarjo) kami (DPMD) tidak mempunyai wewenang dan saya tidak tahu pemeriksaan itu sudah selesai apa belum” jelas Andik Kabid keuangan dan aset.
Sementara itu Chujaini Sekretaris Desa Bakalan Wringinpitu menyampaikan bahwa Pemerintah Desa sudah menerima laporan hasil pemeriksaan inspektorat Ikhwal dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa Bakalan Wringinpitu tahun anggaran 2023. Chujaini juga enggan menyampaikan besaran kelebihan bayar dalam pengelolaan keuangan desa Bakalan Wringinpitu tahun anggaran 2023 dan menyampaikan agar Kepala Desa sendiri yang menyampaikan hasil pemeriksaan inspektorat ke Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Bakalan Wringinpitu. “Hasil pemeriksaan sudah di terima Pemerintah Desa dan biar Kepala Desa sendiri yang menyampaikan hasilnya ke Badan Permusyawarahan Desa (BPD)” terang sekdes Bakalan Wringinpitu dengan singkat.
Hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dengan penyimpangan pengelolaan keuangan desa Bakalan Wringinpitu tahun anggaran 2023 mengundang penasaran masyarakat desa Bakalan Wringinpitu, dari informasi yang beredar di masyarakat pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah). (NK)