Pasuruan//suaraglobal.id Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Selasa(17/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH yang memimpin jalannya konferensi pers dan menjelaskan secara rinci proses pengungkapan kedua kasus tersebut. Aksi pencurian gerobak es tebu dan aki truk menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV dari lokasi kejadian tersebar di media sosial, memicu keresahan di kalangan masyarakat.
“Kedua kasus ini menjadi perhatian kami karena rekaman CCTV-nya viral dan mengundang kekhawatiran warga. Berkat kerja keras tim Sat Reskrim, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu yang relatif singkat.” Ucap Kasat Reskrim.
Dalam kasus pencurian gerobak es tebu, pelaku berinisial SH dan AA berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Rekaman CCTV yang memperlihatkan SH dan AA tengah mengambil gerobak es tebu yang di parkir pinggir jalan itu menjadi petunjuk utama dalam proses pengungkapan. SH dan AA mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sementara itu, untuk kasus pencurian aki truk, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MF dan R yang masih (DPO). Modus operandi mereka adalah mencuri aki dari truk yang diparkir di pinggir jalan pada. Kejadian tersebut terekam jelas di CCTV, yang kemudian menjadi bahan utama dalam penyelidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa aki truk yang dicuri.” Ujar Iptu Choirul.
Kasat Reskrim dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama antara masyarakat yang aktif melaporkan tindak kejahatan dan penggunaan teknologi seperti CCTV.
“Kami berterima kasih kepada warga yang proaktif melaporkan kejadian dan menyediakan rekaman CCTV. Ini sangat membantu kami dalam proses identifikasi dan penangkapan pelaku.” Tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberaya sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun .
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.” Tegas Choirul.
Dalam kesempatan ini, Sulina anak dari korban pencurian gerobak es tebu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Pasuruan Kota, terutama Sat Reskrim, yang dengan cepat menangani kasus ini. Yang paling penting bagi kami, gerobak penggiling es tebu ibu saya bisa kembali. Ini sangat membantu karena gerobak ini adalah sumber penghasilan utama kami.” Ucap Sulina.
Dalam konferensi pers digelar di Mako Pasuruan Kota yang dihadiri pula pihak dari Dinas Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) Kota dan Kabupaten Pasuruan, yang mengapresiasi keberhasilan Sat Reskrim dalam mengungkap dua kasus pencurian viral, yakni pencurian gerobak es tebu dan pencurian aki truk yang terekam kamera CCTV.
“Kami dukung penuh progam Kapolres Pasuruan Kota dengan mencanangkan program 10.000 CCTV, dan kami juga telah berupaya memasang CCTV pada titik-titik rawan untuk membantu pihak kepolisian dalam ungkap kasus.” Ungkap Tatarini Kabid Pelayanan E-government Kominfo Kota.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom.,menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan.
“Ungkap ini tak lepas dari program 10.000 CCTV yang kami canangkan, dengan melihat profil pelaku yang tampak pada rekaman CCTV akan sangat memudahkan dalam mengungkap serta pembuktian ketika dipersidangan.” Ujar Kapolres
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat, terlebih dalam masa-masa penting seperti menjelang Pilkada.” Pungkas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan dengan adanya progam Polres Pasuruan Kota yaitu 10.000 CCTV menjadi sistem pengawas 24 jam di berbagai titik rawan untuk mencegah tindakan kriminal serupa terjadi di kemudian hari.
Publish:Syaiful