Lamongan//suaraglobal.id, 20/09/2024 – Kesigapan Polres Lamongan berhasil mengamankan begal viral di Lamongan yang korbannya adalah seorang Supeltas yaitu Bapak Suroso warga Sugio.
Petugas mengamankan pelaku yang ternyata masih dibawah umur berinisial RS warga Bandung Jawa Barat.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa pelaku diamankan dari amuk massa.
“ Pelaku berinisial RS berumur 13th warga Kelurahan Sadang Serang Kota Bandung Jawa Barat, petugas berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.” jelasnya.
Kejadian tersebut bermula pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban, Bapak Suroso, hendak berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menuju Jalan Veteran.
Namun, setibanya di Jalan Lamongrejo pada pukul 04.00 WIB, korban dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Salah satu pelaku mengancam korban dengan celurit sembari berkata, “MUDUNO TIMBANG TAK BACOK” (turun sebelum saya bacok), sembari mengarahkan senjata tajam tersebut.
Korban berusaha menangkis serangan dan turun dari motor sembari mencabut kunci kendaraannya. Salah satu pelaku kemudian meminta ponsel korban, namun korban menjawab bahwa dirinya tidak membawa ponsel.
Sambil berteriak meminta tolong, korban melihat sebuah warung kopi tidak jauh dari lokasi. Salah satu pelaku membawa kabur motor korban, sementara pelaku lainnya yang tertinggal di lokasi kejadian dikejar oleh warga di warung kopi tersebut dan berhasil diamankan.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban dan dalam waktu singkat sekitar pukul 04.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku RS.
Petugas Kepolisian yang tiba di tempat kejadian segera mengamankan pelaku bersama barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah celurit, celana dan hoodie yang dikenakan pelaku, serta kunci sepeda motor.
Kasihumas menambahkan bahwa pelaku RS dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya.
Naning