Sidoarjo//suaraglobal.id-Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang biasa di panggil GM menjalani sidang perdana dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada hari Senin (30/9/2024)
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK GM didakwa menerima aliran dana sekitar Rp 1,4 milliar dari total uang hasil pemotongan dana insentif sebesar Rp 8,5 milliar sejak tahun 2021.
Terdakwa GM yang mengenakan kemeja batik, terlihat masih sempat menyalami sejumlah orang dan masuk di ruang sidang sudah ada istrinya Ning Sasha, duduk di barisan kursi pertama ruang Sidang Cakra. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim NI Putu Sri Indayani dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Arief Usman, pasal yang dikenakan sama dengan terdakwa lainnya yaitu mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah ( BPPD ) Sidoarjo Ari Suryono.
Terdakwa GM dikenai dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)” jelas Arief Usman.
Sementara itu pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Pihaknya mengaku tidak akan mengajukan eksepsi.
Kami melihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” terang Mustofa.
Dia (Mustofa) akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak pernah menjadi saksi pada persidangan Ari Suryono dan Siskawati.
“Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” tuturnya. (NK)