Surabaya//suaraglobal.id – Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan penyelundupan jutaan lebih batang rokok ilegal. Operasi gabungan dilakukan bersama Satpol PP Kota Surabaya dengan memberhentikan kendaraan roda empat (R4) melintas dari jembatan Suramadu menuju Kota Pahlawan.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar dikonfirmasi Kamis (3/10), menyampaikan pada operasi gabungan tersebut para petugas menyita ada sekitar jutaan lebih batang rokok ilegal.
“Kita sita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Ini kalau di taksir nilai rokok ilegal mencapai Rp. Rp. 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.100.350.000,” kata Yayan kepada suaraglobal.id.
“Kita temukan barang bukti rokok ilegal dari tiga R4 pada (1/10) kemarin. Dua diantaranya mobil muat, dan satu mobil pribadi. Temuan itu, langsung kita amankan pengemudi, barang bukti, beserta mobil untuk mengamankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo guna proses tindak lanjut penyidikan,” tambah Yayan.
Lebih lanjut Yayan mengatakan, dengan rokok yang diamankan indikasinya ilegal, karena tidak memenuhi syarat cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tidak memiliki pita cukai, maupun pita cukai tidak sesuai peruntukan.
“Ini dapat berpengaruh dalam pengelolaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dalam penegakan hukum. Jika ini penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat merugikan terhadap penerimaan negara,” tegasnya.
Yayan juga menyebut, mengenai penyebaran rokok ilegal tanpa pita cukai akan sangat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Yang pasti sangat rentan kesehatan ketika rokok ilegal tidak terdapat pita cukai. Karena kita tidak bisa melakukan pengecekkan kadar kandungan yang ada di dalam cukai itu,” tandasnya. (vn/red)