Jember//suaraglobal.id Jum’at (04/10/2024), Komunitas senam Aerobik Center yang akan menggelar Senam Kesehatan Jasmani dan Rohani di lapangan Desa Semboro meradang. Pasalnya, Kades Semboro kecamatan Semboro melarang komunitas senam pendukung Paslon Cabup nomor urut 1 H Hendy Siswanto – Gus Firjaun Barlaman untuk menggelar senam bersama di lapangan Desa Semboro.
Rabu (02/10/2024), Panitia Senam Bersama mendatangi kantor Desa Semboro untuk mengurus perijinan untuk menggelar senam bersama namun Kades tidak mengijinkan. Kades menyuruh kami untuk mencari lapangan lain untuk acara senam bersama, padahal Panitia Senam Bersama hanya ingin senam lalu pulang,” ungkap Ninis Siswati, Ketua Panitia Senam Bersama Kesehatan Jasmani dan Rohani Kecamatan Semboro, Jum’at (04/10/2024), di lapangan Desa Semboro.
Ninis Siswati juga menyampaikan, sebenarnya melalui kegiatan senam bersama, masyarakat bisa bertemu dengan Cabup Hendy Siswanto.
Ninis Siswati Ketua Panitia Senam Bersama Kesehatan sudah memberi surat pemberitahuan ke Desa, Polsek, Camat hingga Koramil sejak Rabu (02/10/2024), dan pelarangan untuk kegiatan senam di terima Panitia Senam Kamis sore (03/10/2024),” jelasnya.
Ninis Siswati Ketua Panitia Senam Bersama sudah menyebar undangan sebanyak 500 orang dan menyiapkan snack. Pihak panitia tidak mungkin harus membatalkan acara, sementara larangan untuk senam mendadak, pungkasnya.
Sementara Antoni, Kades Semboro Kecamatan Semboro Kabupaten Jember membenarkan adanya pelarangan pelaksanaan senam bersama di Lapangan Desa Semboro sebab tidak ada izin.
Antoni Kades Semboro menerima surat pemberitahuan kegiatan senam sehari sebelum pelaksanaan kegiatan, tuturnya Jum’at (04/10/2024).
Antoni sebagai Kepala Desa Semboro menjelaskan bahwa Lapangan Desa Semboro merupakan aset dan Antoni sebagai Kades Semboro berwenang untuk melarang pemohon penggunaan lapangan yang tidak berijin,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang di dapat Antoni, Kades Semboro bersama 5 Kades di wilayah Kecamatan Semboro dinyatakan tidak netral saat kampanye Pileg 2024 karena hadir saat kampanye Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Muhammad Fawait.
Kades Semboro Antoni dinyatakan melanggar Pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya Bawaslu berkirim surat ke Bupati Jember selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi pihak untuk memberi sanksi.
Namun, hingga saat ini Bupati Jember belum memberi sanksi ke oknum Kades yang melanggar.
Maria