Sidoarjo//suaraglobal.id-Jaksa penuntut umum KPK akan mendalami keterlibatan sekretaris dan tiga Kepala Bidang dalam kasus pemotongan insentif pegawai BPPD kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut dikatakan Jaksa KPK Andre seusai pembacaan putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, atas terdakwa Siskawati dan Ari Suryono, pada Rabu (9/10/2024).
Andre mengatakan, pendalaman terkait pihak lain dalam hal ini sekertaris, Kabid maupun Kabag akan dipertimbangkan karena keterangan dari semua saksi yang dihadirkan berbeda-beda
“Karena keterangan dari saksi-saksi berbeda-beda, nanti akan kita dalami di sidang nya Pak Bupati Ahmad Muhdlor,” kata Andre.
Ditanya terkait putusan hakim dari masing-masing terdakwa, Andre mengaku masih akan mengkaji bersama tim jaksa KPK lainya. Mengingat putusan hakim rata-rata dibawah tuntutan dari jaksa KPK.
“Putusan dari dua terdakwa tadi memang dibawah tuntutan, yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih”. Tambahnya.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim Ato’illah dalam pembacaan putusan menyebutkan peran terdakwa Siskawati juga melibatkan sekertaris dan Kabid lainya yang saling berkaitan.
“Perbuatan terdakwa Siskawati merupakan satu kesatuan yang melibatkan pihak-pihak lainya dan tidak berdiri sendiri,” ucapnya dalam pembacaan putusan.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan vonis terhadap terdakwa Siskawati dengan empat tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurangan. Sedangkan vonis terhadap terdakwa Ari Suryono selaku kepala BPPD lima tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider lima bulan dan uang pengganti senilai Rp 2,77 miliar. (NK)