Sidoarjo//suaraglobal.id- Selain sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Siskawati hari ini 9/10/2024 pengadilan Tipikor Surabaya juga menggelar sidang pembacaan putusan atas terdakwa Ari Suryono.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Ari Suryono dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat serta pidana tambahan dengan uang pengganti sebesar Rp 2,77 miliar.” Terdakwa Ari Suryono, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga memberi pidana tambahan bagi terdakwa dengan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun,” tambahnya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Ari Suryono dengan pidana penjara 7,5 tahun, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan dengan mengganti uang sebesar Rp7,1 miliar, subsider penjara enam bulan.
Hal-hal yang meringankan atas Terdakwa Ari Suryono.”Bahwa, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan. Kemudian, terdakwa memiliki keluarga, dan terdakwa memiliki kontribusi selaku kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan Realisasi Pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo” terang majelis Hakim.
“Mengenai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN). Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,” kata Hakim Anggota, Ibnu Abbas, saat membacakan putusan
Sementara itu, Terdakwa Ari Suryono mengatakan, pihaknya bakal pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi hasil keputusan majelis Hakim.
“Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Ari Suryono
Dan jawaban serupa juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum KPK Andry Lesmana menanggapi hasil vonis dari majelis hakim, “kami juga sama, Yang Mulia, pikir-pikir terlebih dahulu.” (NK)