Sidoarjo//suaraglobal.id-Majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Siskawati dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD kabupaten Sidoarjo pada Rabu 9/10/2024.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang di ketuai Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Siskawati dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Menurut Hakim, terdakwa Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki hutang.
Atas dasar putusan tersebut pihak penasehat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra SH.MH langsung mengajukan banding. “Banding yang mulia,” Jawab Erlan Jaya Putra saat di tanya ketua Majelis hakim, Ni Putu Sri Indayani Setelah putusan dibacakannya.
Sementara itu Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Arif Usman menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” terang Arif.
Seperti diketahui Siska Wati (SW) adalah mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)i. (NK)