Madiun//suaraglobal.id – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi tentang bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Imparcial Madiun, Rabu (9/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka, terutama dalam hal akses terhadap bantuan hukum.
Kepala Lapas I Madiun melalui Kasi Registrasi Mega Rahayu, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lapas untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga binaan mengetahui hak-hak hukumnya. Melalui penyuluhan ini, diharapkan mereka bisa memahami prosedur hukum yang berlaku dan mendapatkan bantuan hukum yang layak,” ujar Mega.
Dalam sosialisasi tersebut, tim LBH Imparcial Madiun menjelaskan mengenai layanan bantuan hukum yang bisa diakses oleh warga binaan, termasuk pendampingan hukum secara gratis. Salah satu perwakilan LBH, menegaskan pentingnya kesetaraan dalam akses terhadap keadilan. “Setiap individu, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum. Kami di LBH Imparcial siap membantu warga binaan yang membutuhkan,” jelasnya.
Acara ini juga diadakan dengan sesi tanya jawab, di mana para warga binaan berkesempatan untuk menanyakan berbagai hal seputar hukum yang mungkin mereka hadapi. Mereka sangat antusias dan berharap penyuluhan semacam ini dapat rutin diadakan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para warga binaan bisa lebih memahami hak-hak hukum mereka dan mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang dibutuhkan selama menjalani masa tahanan.
Penulis. M.Rizki.S