Jember//suaraglobal.id Pelaporan Kades Semboro, Antoni, yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan Desa Semboro saat masa kampanye memasuki tahap kajian akhir. Bawaslu Jember akan melakukan kajian akhir dengan pihak Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menentukan langkah awal yang harus diambil oleh Bawaslu atas perbuatan Kades Semboro melakukan pidana Pemilu atau tidak.
“Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi – saksi terkait pelarangan mengadakan even senam bersama di lapangan Desa Semboro oleh Kades. Mengingat laporannya terkait dugaan tindak pidana Pemilu, maka setelah melakukan pengumpulan data Bawaslu akan melakukan kajian akhir dengan pihak Sentra Gakkumdu sebagai penentuan ranah tindak pidana atau bukan,” ungkap Sanda Aditya Pradana, Ketua Bawaslu Jember, di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).
Lanjut Sanda Aditya Pradana untuk penyelesaian, pihak Bawaslu memiliki waktu untuk penyelesaian sengketa dengan rumus 2 plus 3. “Kalau tidak salah untuk waktu penyelesaian hari ini, atau besok, nanti akan Sanda Aditya Pradana lihat kembali jadwalnya,” tegasnya.
“Setelah Bawaslu mendapat keputusan dari kajian Sentra Gakkumdu maka Bawaslu akan memberi penjelasan kebenaran berita tentang Kades Semboro ini terbukti bersalah atau tidak dalam pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu. Siapapun yang melakukan tindak pidana Pemilu dengan cara menghalang – halangi masyarakat untuk berkampanye akan terancam dengan hukum penjara 6 bulan,” jelasnya.
Bawaslu Jember mengajak ASN, TNI / Polri dan Kepala Desa agar netral dalam Pemilukada. “Bawaslu sudah melakukan sosialisasi ke ASN, TNI / Polri dan Kepala Desa agar menjaga netralitas saat Pemilu secara serentak beberapa waktu lalu di 31 Kecamatan,” ucapnya.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 16, bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan kampanye cukup mengajukan pemberitahuan sesuai regulasi yang ada. Berdasarkan data yang Sanda Aditya Pradana terima, pihak penyelenggara kegiatan senam sudah menyerahkan surat pemberitahuan kegiatan ke pihak desa, nanti akan Bawaslu kaji serta akan di umumkan hasilnya melalui papan pengumuman,” pungkasnya.
Maria