Surabaya//suaraglobal.id – Bagi puluhan ribu pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan solusi melalui pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan tarif lebih terjangkau.
Keuntungan dari sertifikat HGB di atas HPL tersebut, tidak hanya terletak pada kejelasan status hukum tanah yang di miliki. Tetapi juga pada tarif retribusi lebih terjangkau serta jangka waktu lebih panjang.
“Kami berharap dengan penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola,” kata PJs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani dalam keterangannya, Kamis (17/10).
Restu mencontohkan bahwa, untuk tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter, maka tarif retribusi yang dikenakan hanya Rp275 per meter persegi per tahun.
“Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya sebesar Rp550 per meter persegi per tahun,” ujarnya.
Selain retribusi lebih murah, PJs Wali Kota mengungkapkan, sertifikat HGB di atas HPL juga lebih diterima oleh lembaga keuangan. Secara otomatis, sertifikat tersebut juga bisa menjadi jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan.
“Hal ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB,” jelas Restu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menyatakan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL sebagai solusi untuk membantu memfasilitasi warga pemegang IPT atau Surat Ijo.
“Dengan sertifikat ini maka warga pemegang IPT atau Surat Ijo memiliki kepastian hukum. Dan HGB di atas HPL ini diberikan dengan jangka 80 tahun, secara bertahap,” terang Wiwiek.
Wiwiek menambahkan 39 warga penerima HGB di atas HPL pada Senin (14/10/2024) lalu adalah mereka yang menempati IPT sampai dengan 200 meter persegi. “Jadi yang kita serahkan itu dengan luasan maksimal 200 meter persegi dan pemanfaatannya untuk rumah tinggal,” imbuhnya. (nov)