Kampar//Suaraglobal.id Rabu 23 Oktober 2024 Tuak adalah salah satu minuman tradisional yang bersumber dari sadapan pohon nira, aren, nipah, kelapa dan sejenisnya, yang bukan cuma eksis dalam suku batak tapi juga dalam suku jawa, yang diduga sudah ada dari dulunya, bahkan sudah ada jauh sebelum zaman Majapahit.
Minuman ini banyak diminati orang-orang yang kecapekan kerja terutama pada sore hari, khususnya para buruh dan pekerja keras lainnya, sebab dipercaya dapat mengusir lelah setelah melakukan berbagai kegiatan pada siang harinya.
Selain bisa mengusir penat, tuak juga dipercaya bisa mengurangi kadar gula darah bagi penderita diabetes dan juga menjaga kesehatan ginjal, memperlancar ASI bagi ibu yang menyusui, bahkan minuman ini dipercaya sebagai minuman terapi bagi orang-orang yang kecanduan narkoba.
Tetapi belakangan ini, khususnya di wilayah kabupaten kampar, dengan alasan peraturan daerah (PERDA), beberapa warung tuak dilarang buka, dengan alasan, tuak adalah minuman yang memabukkan.
Atas dasar perda tersebut, selasa 22 Oktober 2023 malam, sejumlah aparat gabungan dari Polsek Tapung, TNI dan pamong praja, merazia beberapa warung tuak, memerintah kan supaya di tutup, dan menyita minuman tuak sebagai barang bukti.
Memang tidak dipungkiri, minuman tuak ada mengandung alkohol, tapi itu kadarnya sangatlah rendah, dan hanya memabukkan apabila dikonsumsi terlalu banyak, dan itu lumrah, sebab segala sesuatu itu menyalahi jika dikonsumsi terlalu banyak.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Riau, Larshen Yunus menyebut “Pemerintah membuat perda, pasti tujuan untuk baik, yang mana bila sesuatu hal itu bisa merugikan, atau mengganggu perlu di buat perda pelarangan, tapi bila tidak merugikan atau menggangu orang lain, kenapa harus dilarang,” ucapnya.
“Pemerintah kampar perlu tau, selain banyak masyarakat yang membutuhkan tuak, juga harus memikirkan nasib masyarakat yang hidup dari penghasilan berjualan tuak, penyadap tuak/pangaragat dan pemilik pohon kelapa atau sejenisnya, mereka akan menambah jumlah angka pengangguran bila warung tuak ditutup,” tambahnya.
Selain itu, salah satu pimpinan Pemuda Batak Bersatu (PBB) berkomentar “Benar jika dimana bumi dipijak, maka disitulah langit di junjung, tapi itu tidaklah semua hal, sebab negara ini menganut Pancasila, yang ber bhinneka tunggal ika,” pungkasnya.
“Kami minta kepada pemerintah dan penegak hukum, untuk lebih mengutamakan mengurus hal yang rentan merusak bangsa ini, terutama narkoba, mafia, koruptor, dan pemecah belah bangsa, yang menginginkan negara ini perang saudara,” tambahnya.
Masyarakat berharap supaya pemerintah kampar mengkaji ulang peraturan daerah (PERDA) tentang pelarangan menjual tuak, tuak bukanlah hal yang baru termasuk di kampar, tuak itu hasil alam yang bermanfaat bagi kesehatan, juga salah satu mata pencaharian masyarakat, tidak merugikan dan tidak mengganggu dan tidak merusak apapun dan siapapun.
Sendi Saragi Turnip