Lamongan//suaraglobal.id, 30/10/2024 – Polsek Kedungpring berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran uang palsu yang terjadi di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan kejadian tersebut, “ Dua pelaku berinisial AD (22th) dan DF (22th) yang berasal dari Kecamatan Babat ini berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kedungpring. “ jelasnya.
Beliau menjelaskan kronologis kejadian yang bermula pada selasa, (29/10) saat seorang pelapor sedang menjaga toko dan didatangi oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Kedua pelaku membeli rokok merek Gudang Garam Gajah Baru dengan menggunakan empat lembar uang pecahan Rp10.000 yang ternyata palsu.
Setelah kedua pembeli pergi, pelapor menyadari kejanggalan pada uang yang diterima karena warnanya terlalu mencolok dan tidak memiliki pita pengaman.
Pelapor kemudian bergegas keluar toko untuk mengejar pembeli tersebut, namun tidak menemukan keberadaan mereka dan segera menghubungi anaknya untuk membantu mencari pelaku di toko-toko sekitar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pria tersebut telah mengunjungi beberapa toko lain di sekitar desa. Anak pelapor kemudian melanjutkan pencarian ke arah selatan Desa Mlati dan berhasil menemukan para pelaku di Desa Tenggerejo.
“Setelah itu, pelaku dibawa ke balai desa untuk konfirmasi dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.000 dan melaporkan insiden ini ke Polsek Kedungpring untuk penyelidikan lebih lanjut.” lanjutnya.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Kedungpring berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus rokok Gudang Garam Gajah Baru, uang palsu dalam pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar dan pecahan Rp10.000 sebanyak 15 lembar, serta sepeda motor dengan nomor polisi W 4497 DQ beserta STNK dan BPKB di dalam jok motor.” tambahnya.
IPDA Hamzaid menambahkan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal terkait penyimpanan, penyebaran, dan pembelanjaan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.” tutupnya.
ISP