Surabaya//suaraglobal.id
Himbauan bagi warga masyarakat khususnya Surabaya, mulai 1 NOV 2024 persyaratan untuk mengurus SIM ada perubahan pemohon baru maupun perpanjang SIM wajib memiliki BPJS kesehatan
Kasat Lantas Surabaya melalui Kanit Regident (KRI) AKP Sigit Ekan Sahudi berdasarkan peraturan kepolisian Nomer 2 tahun 2023 setiap pemohon SIM harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)yang aktif .
Aturan ini diterapkan Korlantas Polri secara serentak di seluruh Indonesia
Dengan berlakunya peraturan ini maka pihak perlu mengadakan sosialisasi dan evaluasi di Satpas Colombo.
Dijelaskan AKP Sigit saat ini kami lakukan proses sosialisasi di Satpas Colombo Surabaya yang akan dicanangkan Kamis 31 Oktober 2024 .
Nantinya Sat Pas Colombo juga dilengkapi petugas dari BPJS dengan begitu peserta yang belum mendaftar atau belum memiliki bisa mendaftar dan dibantu cara memprosesnya
Setelah proses akun BPJS sudah selesai persyaratan admintrasi pemohon SIM sudah memenuhi persyaratan
Pemohon SIM tetap mengurus tes psikologi dan kesehatan dahulu baru kemudian bisa membuat SIM ” ujar AKP Sigit
Dengan adanya peraturan ini Sat Lantas Polrestabes Surabaya berharap warga mendapat kepastian perlindungan diri sehingga manakala mengalami resiko saat berkendara maka pengendara dapat dibantu proses pengobatan oleh lembaga kesehatan dengan bantuan BPJS.
Why