Sidoarjo//suaraglobal.id-Pernyataan Khusnul Kuluk kepala desa Simogirang kecamatan Prambon secara terang-terangan tentang fenomena dukung mendukung dalam pilkada Sidoarjo dalam forum rapat dengar pendapat dengan DPRD kabupaten Sidoarjo yang terhormat tersebut menjadi bukti bahwa demokrasi kita tidak baik baik saja, dan bertentangan dengan cita cita reformasi untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan mengembalikan kedaulatan rakyat untuk memilih seorang pemimpin yang berintegritas. Pernyataan tersebut juga bisa berpotensi mendelegitimasi proses demokrasi dan hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Sidoarjo.
Kasmuin direktur LSM CePAD (Center For Participatory Development) menilai bahwa pernyataan kepala desa Simogirang kecamatan Prambon pada forum rapat dengar pendapat bersama DPRD kabupaten Sidoarjo tersebut bisa di bilang pemikiran yang Inkonstitusional ” Pernyataan itu tidak bisa hanya disebut sikap yang kontroversi, tapi sudah bisa dibilang pemikiran yang inkonstitusional, dan sudah terjadi degradasi mental akibat dari kebiasaan buruk yang tergolong menerjang rambu-rambu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena seringnya melakukan suatu pelanggaran maka pola pikirnya terbentuk bahwa hal seperti itu (melakukan suatu pelanggaran tertentu) dianggapnya sebagai suatu hal yang biasa. Ajakan, tawaran, godaan kepada seorang kepala desa untuk mendukung secara praktis kepada seorang caleg, capres, cagub, cabup/cawali dijadikan perbandingan dan bahkan tuntutan seakan-akan hal tersebut harus diperbolehkan. Mereka lupa bahwa ada ketentuan dalam berbagai undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku yang dengan jelas melarangnya”. Terang Kasmuin.
Kasmuin juga meminta agar menjadi perhatian khusus oleh semua pihak dan pemangku kewenangan dalam hal ini penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum yang berkolaborasi dalam (Gakumdu). “Munculnya pemahaman dan perilaku tersebut sangat perlu menjadi perhatian bagi para pihak dan pemangku kepentingan serta kewenangan bahwa hal tersebut merupakan dampak dari adanya berbagai regulasi yang tidak dijalankan dengan serius pelaksanaannya (low inforcemennya) seperti juga peraturan tentang money polityc dan sebagainya. Sekarang budaya pikir masyarakat secara umum sudah pada kondisi sama berharap agar dapat (menerima) money polityc, bahkan kalangan yang disebut agamis juga tak jarang yang juga sampai berharap datangnya money pilityc (yang jelas-jelas diharamkan) itu kepadanya.
Semoga kita sama-sama mulai sadar dan belajar menjauhi serta kepada yang berwenang berupaya agar sedapat mungkin menekan dan menghapuskan praktek-praktek yang benar-benar melanggar hukum tersebut”. Lanjut direktur LSM CePAD tersebut.
Dia (Kasmuin) berharap agar semua pihak untuk segera meninggalkan perilaku yang salah (melanggar peraturan perundang undangan) dalam konteks Pilkada tahun ini.”Masukan dan saran saya kepada teman-teman juga semua pihak agar saat kita melakukan hal yang keliru apalagi yang salah tetaplah kita pada keyakinan bahwa yang kita lakukan (belum mampu kita tinggalkan) itu salah. Karena jika kita sudah bergeser pada pemikiran, keyakinan, dan perilaku yang salah itu menjadi hal yang benar (biasa) kita bisa terjerumus pada mainset yang semakin salah dan tak akan berusaha menjauhi (bertaubat) darinya”. Pungkas Kasmuin.(NK)