Jember//suatahlobal.id Panwascam Rambipuji, Kabupaten Jember menggerebek Balai Desa Rambipuji karena ketahuan digunakan tempat terselubung untuk mengampanyekan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 02, Muhammad Fawat dan Djoko Susanto (Fawait-Djoko).
Puluhan orang yang terlibat kampanye terselubung itu langsung kocar-kacir meninggalkan lokasi saat penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu, 2 November 2024.
Petugas yang mengawasi Pilkada datang ke lokasi berbekal informasi bahwa di balai desa terdapat banyak orang yang sedang berkumpul berikut juga ada berbagai macam hadiah dan alat peraga kampanye (APK) bergambar Fawait-Djoko. Informasi berupa foto dan rekaman video.
Ketua Panwascam Rambipuji, Agus Subekti mengungkapkan temuannya yakni kampanye terselubung dikemas dengan acara sepeda santai. Peserta start dari balai Desa, kemudian menyusuri jalan beberapa kilometer, dan finis juga di balai Desa tersebut.
Peserta berkesempatan memperoleh hadiah lewat undian. Seluruh hadiah dibungkus dengan label bergambar Fawait-Djoko, yang desainnya sama persis APK resminya.
Agus Subekti bahkan sudah mengetahui inisiator acara kampanye terselubung adalah perangkat Desa. Panwascam terus menelusuri dan menginventarisasi nama-nama perangkat desa yang terlibat.
Menurut Agus Subekti dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang diperoleh sudah cukup sebagai bukti permulaan untuk mengangkat peristiwa itu menjadi kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
“Kami sudah memperoleh syarat bukti materiil dan formil untuk dugaan pidana Pemilu. Kami menemukan kegiatan di balai desa Rambipuji terdapat APK berupa banner dan stiker Paslon 02 di bungkus hadiahnya. Sedangkan, penggagas dan peserta kegiatan tersebut adalah perangkat desa tersebut,” ungkap Agus Subekti.
Agus mengatakan, indikasi kuat kampanye terselubung karena sejak sebelum digelar pihak pelaksana kegiatan tidak memberitahu Panwascam. Lantas, tambahan informasi masyarakat berupa foto dan video semakin menguatkan.
“Tidak ada pemberitahuan kegiatan kampanye. Kami terus mengawasi setiap kegiatan berbau kampanye itu. Yang terindikasi melibatkan perangkat Desa ini sudah merupakan pelanggaran pidana Pemilu. Untuk itu akan kami laporkan langsung ke Bawaslu Jember,” tegasnya.
Maria