Sidoarjo//suaraglobal.id Fenomena dukung mendukung pasangan calon kepala daerah oleh kepala desa masih marak dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. Setelah kasus pembubaran pertemuan kepala desa di Semarang dan penetapan ketua APDESI Serang terkait pidana pemilu, tidak menjadi pembelajaran bagi oknum kepala desa di Kabupaten Sidoarjo.
(M) Kepala Desa Kedung Sumur Kecamatan Krembung diduga aktif dalam mengirimkan pesan dukungan untuk salah satu paslon yang berkontestasi di Pemilukada kabupaten Sidoarjo tahun 2024. Pesan yang mengajak, mengkampanyekan kegiatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sidoarjo nomor urut satu dengan mengirimkan foto pamflet kegiatan kampanye Paslon nomor urut satu yang diselenggarakan di Desa Panggreh Kecamatan Jabon pada Minggu sore (03/11/2024) dengan caption “jangan lupa besok hadir #GerakanKeba1kan di Jabon yaa ☝️” ke WhatsApp Group Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) kabupaten Sidoarjo.
Dari informasi yang dihimpun media suara global.id (M) juga diduga berperan aktif dalam acara silaturahmi dengan pembina Paguyuban Kepala Desa Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan pada (22/10/2024) di hotel Move N Pick Surabaya. Dia (M) juga diduga ikut berperan dalam pembagian uang saku senilai satu juta rupiah untuk setiap kepala desa yang hadir dalam acara itu bersama Kepala Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono, Kepala Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru dan Kepala Desa Plumbungan Kecamatan Sukodono. Meskipun kemudian Kepala Desa Masangan Wetan dan Kepala Desa Tambak Sawah membantahnya. Tetapi dari invesgasi dan klarifikasi media suaraglobal.id ke beberapa Kepala desa yang hadir di acara tersebut telah menerima uang saku sebesar satu juta rupiah untuk setiap peserta.
Oknum Kepala Desa Kedung Sumur ini bisa diibaratkan orang bebal. Bagaimana tidak Bawaslu sudah melakukan sosialisasi tentang netralitas kepala desa dan baru tiga hari yang lalu yang bersangkutan ikut rapat dengar pendapat dengan DPRD dan penyelenggara pemilu, BKD, PMD Kabupaten Sidoarjo sekarang Sabtu malam (02/11/2024) sudah mengirim pesan untuk mempengaruhi orang di WhatsApp Group Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo.
Sampai berita ini di tayangkan (M) yang juga Kepala Desa Kedung Sumur Kecamatan Krembung tersebut tidak memberikan penjelasan saat di konfirmasi media suaraglobal.id. Bahkan yang bersangkutan memblokir nomor WhatsApp messenger wartawan suaraglobal.id.
Bawaslu Sidoarjo yang berjanji akan memanggil ketua dan bendahara FKKD Kabupaten Sidoarjo juga belum bisa di konfirmasi. Publik berharap agar Bawaslu sebagai lembaga yang di beri mandat oleh undang-undang agar melakukan pengawasan yang profesional, responsif terkait informasi dugaan pelanggaran pemilu tanpa harus menerima laporan masyarakat, karena Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu bukan lembaga penerima laporan pemilu. (NK)