Sidoarjo//suaraglobal.id Kelakuan (M) Kades Kedung Sumur Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo yang mengirim foto pamflet dengan caption ” jangan lupa besok hadir #GerakanKeba1kan di jabon yaa ☝️” merupakan tindakan yang merugikan pasangan calon yang lain. Tindakan oknum Kepala Desa Kedung Sumur kecamatan Krembung ini bisa berpotensi melanggar pidana pemilu, Sabtu (02/11/2024).
Kepala desa Kedung Sumur Kecamatan Krembung berpotensi melanggar pasal 282 juga pasal 494 undang-undang no 7 tahun 2017, undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 71 Sebagaimana diatur tentang larangan dan sanksi pidananya.
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282 dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada. (NK)