Sidoarjo//suaraglobal.id- Rabu 6/11/2024 Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi(JPMD) mendatang kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sidoarjo. Fahmi Rosidi Ketua JPMD menyampaikan bahwa pihaknya ke kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh saudara “M” kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung kabupaten Sidoarjo yang diduga melanggar pidana pemilu dan kami sudah memberikan berkas dan bukti formil dan materil nya ke Bawaslu ” terang Fahmi Rosidi.
Seperti diberitakan suaraglobal.id bahwa oknum kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung yang mengirim foto pamflet dengan caption ” jangan lupa besok hadir #GerakanKeba1kan di jabon yaa ☝️” pada WhatsApp Group FKKD kabupaten Sidoarjo pada 2/11/2024. Hal merupakan tindakan yang merugikan pasangan calon yang lain. Tindakan oknum kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung ini bisa berpotensi melanggar pidana pemilu.
Kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung berpotensi melanggar pasal 282 jo pasal 494 undang undang no 7 tahun 2017, undang undang no 10 tahun 2016 pasal 71 Sebagaimana diatur tentang larangan dan sanksi pidananya
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Sementara itu Moch Arief Koordinator Devisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Sidoarjo mengatakan ” Kami akan mengkaji dulu jika memenuhi syarat formil dan materilnya kami akan meregistrasi jika belum nanti kalau ada perbaikan kami minta ke pelapor untuk diperbaiki” jelas Moch Arief.
Masih menurut Moch Arief ” kami sudah melakukan upaya pencegahan dengan menghimbau pemerintah daerah mulai dari PJs kepada daerah dan juga kepala desa melalui FKKD dan itu sudah kami lakukan baik waktu di hotel fave hotel dan juga hotel Aston ” lanjut Moch Arief. (NK)