Sidoarjo//suaraglobal.id-Dalam acara silaturahmi dengan pembina Paguyuban Kepala Desa Provinsi Jawa pada 22/10/2024 di hotel Move N pick Surabaya yang lalu ada pemberian uang senilai satu juta rupiah kepada Kepala Desa yang hadir. Menurut keterangan beberapa Kepala Desa uang tersebut diberikan oleh Bendahara FKKD Kabupaten Sidoarjo setelah acara selesai (meskipun bendahara FKKD Kabupaten Sidoarjo membantah informasi itu).
Sebuah pertanyaan besar tentang pemberian itu apakah bisa dikategorikan gratifikasi. Sebaiknya para Kepala Desa yang menerima uang itu berkonsultasi ke inspektorat, guna meminta pertimbangan terkait pemberian tersebut merupakan bentuk gratifikasi atau tidak.
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.
Gratifikasi diatur dalam pasal 16 undang undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan sanksi pidananya diatur dalam pasal 12B undang undang no 20/2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh Kepala Desa yang menerima uang tersebut masih punya waktu dua minggu lebih untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi apabila penerimaan tersebut termasuk bentuk gratifikasi atau tidak. Agar supaya Kepala Desa tidak mendapatkan masalah hukum di kemudian hari. (NK)